Artikel ini memuat ketentuan penamaan dan persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi untuk registrasi domain Indonesia (.ID) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
I. Persyaratan Umum Penamaan Domain
Setiap nama domain yang didaftarkan wajib memenuhi kriteria penamaan berikut:
- Relevansi: Nama domain harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan nama organisasi, perusahaan, atau merek yang mendaftarkannya.
- Legalitas: Tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), hak paten, atau merek dagang yang telah terdaftar secara hukum. (Dokumen kepemilikan merek harus dilampirkan jika menggunakan nama/merek terkenal).
- Karakter yang Diizinkan: Hanya menggunakan kombinasi huruf (A-Z, a-z), angka (0-9), dan tanda hubung (-).
- Aturan Tanda Hubung: Tanda hubung (-) tidak diizinkan berada di awal atau akhir nama domain, dan tidak boleh digunakan sebagai karakter ketiga dan keempat secara berurutan (misalnya: ab--cd.id).
- Batasan Jumlah Karakter:
- Domain .ID: Minimal 5 karakter dan maksimal 63 karakter.
- Semua Domain Lain (selain .id): Minimal 3 karakter dan maksimal 63 karakter.
- Moralitas dan Hukum: Tidak menggunakan kata-kata atau frasa yang melanggar norma hukum, agama, atau mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
- Geografis: Tidak menggunakan nama domain yang berkaitan langsung dengan nama geografis (wilayah, kota, atau provinsi) tanpa izin khusus.
II. Persyaratan Dokumen Berdasarkan Jenis Domain
Dokumen wajib diunggah untuk domain Indonesia sebagai bukti kepemilikan dan legalitas. Berikut rincian dokumen yang diperlukan:
A. Domain Umum (Tanpa Dokumen Tambahan)
- .id
- Panjang nama domain minimal 5 karakter.
- .biz.id / .my.id / .web.id
- Panjang nama domain minimal 3 karakter.
B. Domain Organisasi dan Bisnis
- .co.id (Perusahaan)
- Salah satu dokumen legalitas perusahaan: SIUP / TDP / AKTA Pendirian Perusahaan.
- Sertifikat Merek (jika ada).
- KTP Republik Indonesia atas nama penanggung jawab (Direktur/Pemilik).
- Panjang nama domain minimal 3 karakter.
- .or.id (Organisasi)
- Akta Notaris atau Surat Keterangan Resmi yang diterbitkan oleh organisasi/lembaga terkait.
- KTP Republik Indonesia atas nama penanggung jawab organisasi.
- Panjang nama domain minimal 3 karakter.
C. Domain Pendidikan
- .sch.id (Sekolah)
- Sekolah Formal: Surat Keterangan Resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga.
- Pendidikan Non-Formal: SK Pendirian Lembaga dari Kementerian terkait atau SKPD setempat.
- KTP Republik Indonesia atas nama penanggung jawab lembaga.
- Panjang nama domain minimal 3 karakter.
- .ponpes.id (Pondok Pesantren)
- Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Pondok Pesantren atau Pimpinan/Pengurus Lembaga terkait.
- KTP Republik Indonesia atas nama penanggung jawab.
- Panjang nama domain minimal 3 karakter.
III. Prosedur Pengajuan Dokumen
Format dan Pengiriman Dokumen
Dokumen yang diajukan harus dalam format .ZIP, .JPG, .JPEG, atau .PNG, dengan ukuran maksimal 1.000 KB (1 MB) untuk setiap dokumen.
Mohon kirimkan semua dokumen tersebut ke Tiket Bantuan pada bagian Billing dengan menyertakan subjek:
Verifikasi Domain [Nama Domain Anda]
IV. Catatan dan Kebijakan Penting
- Validitas Identitas: KTP atau Paspor yang telah kedaluwarsa tidak dapat digunakan sebagai dokumen penanggung jawab. Identitas asing (Paspor Asing / KITAS / KIPEM) tidak diakui sebagai pengganti KTP Republik Indonesia.
- Masa Verifikasi Domain .id: Untuk domain .id, proses aktivasi akan dilakukan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen lengkap dan valid diverifikasi. Jika dokumen tidak diverifikasi atau tidak lengkap dalam periode tersebut, domain akan dibatalkan.
- Kepatuhan: Seluruh kebijakan di atas tunduk pada regulasi dan ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).