Skip ke konten utama

Syarat dan Ketentuan Layanan

Dengan mendaftar, mengakses, atau menggunakan layanan Clouden, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat secara hukum oleh Syarat dan Ketentuan ini beserta seluruh kebijakan yang dirujuk di dalamnya. Jika Anda tidak menyetujui ketentuan ini, Anda tidak diperkenankan menggunakan layanan Clouden.

I. DEFINISI DAN RUANG LINGKUP

1.1 Pihak-Pihak

  1. Clouden adalah merek dagang dan nama komersial yang digunakan oleh PT Akselerasi Prima Digital dalam penyelenggaraan layanan hosting, domain, dan layanan terkait, selanjutnya disebut sebagai "Clouden", "Kami", atau "Perusahaan".
  2. Pengguna atau Pelanggan adalah setiap orang atau badan hukum yang mendaftar dan/atau menggunakan Layanan Clouden.

1.2 Definisi Istilah

  1. Layanan mencakup web hosting (Shared, VPS), pendaftaran dan manajemen nama domain, CDN, migrasi, dan layanan terkait lainnya yang disediakan oleh Clouden.
  2. Konten Pengguna adalah segala data, teks, perangkat lunak, musik, suara, foto, grafik, video, pesan, basis data, atau materi lain yang diunggah, disimpan, atau ditransmisikan oleh Pengguna melalui Layanan.
  3. Perjanjian adalah Syarat dan Ketentuan ini beserta seluruh kebijakan, lampiran, dan dokumen yang dirujuk di dalamnya, yang secara keseluruhan membentuk perjanjian mengikat antara Clouden dan Pengguna.
  4. Pelanggaran Material adalah pelanggaran terhadap ketentuan yang bersifat esensial dalam Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada: keterlambatan pembayaran lebih dari 7 (tujuh) hari, pelanggaran Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima (AUP), atau tindakan yang membahayakan keamanan sistem atau pengguna lain.
  5. Penangguhan (Suspend) adalah tindakan pembekuan akses sementara terhadap Layanan oleh Clouden.
  6. Pemutusan (Terminate) adalah tindakan pengakhiran Perjanjian dan penghentian permanen seluruh Layanan oleh Clouden.
  7. Client Area adalah portal pelanggan milik Clouden yang digunakan oleh Pengguna untuk mengelola akun, layanan, tagihan, tiket dukungan, pemberitahuan, dan fitur terkait lainnya yang disediakan oleh Clouden.
  8. Email Terdaftar adalah alamat email yang dicantumkan Pengguna pada akun Clouden dan digunakan sebagai sarana komunikasi resmi.

1.3 Penerimaan Perjanjian

Pengguna dianggap telah menerima dan menyetujui seluruh ketentuan Perjanjian ini secara sah dan mengikat melalui tindakan: (a) mencentang kotak persetujuan pada saat pendaftaran; (b) melakukan pembayaran pertama; atau (c) menggunakan Layanan dalam bentuk apapun. Persetujuan ini setara dengan persetujuan elektronik yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

II. HAK MENOLAK PENDAFTARAN

Clouden berhak menolak pendaftaran atau aktivasi Layanan terhadap setiap calon Pengguna tanpa kewajiban untuk menerima seluruh permohonan pendaftaran. Penolakan dapat didasarkan pada pertimbangan bisnis, kepatuhan hukum, risiko keamanan, reputasi, ketersediaan kapasitas, atau alasan lain yang wajar menurut kebijakan internal Clouden. Dalam hal penolakan dilakukan setelah calon Pengguna melakukan pembayaran, Clouden akan mengembalikan dana yang telah dibayarkan (tanpa potongan) dalam waktu 14 hari kerja, kecuali terdapat indikasi penipuan atau pelanggaran hukum. Dana dapat ditahan sementara selama proses investigasi berlangsung dan akan diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Clouden tidak berkewajiban untuk mengungkapkan alasan penolakan pendaftaran atau aktivasi layanan kepada calon Pengguna.

III. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNA

  1. Kepatuhan Hukum. Pengguna wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada: UU ITE, UU Hak Cipta, UU Pornografi, UU Perlindungan Konsumen, dan peraturan turunannya.
  2. Keamanan Akun. Pengguna bertanggung jawab penuh atas: (a) kerahasiaan seluruh kredensial akun (username, password, dan kode OTP); (b) seluruh aktivitas yang terjadi melalui akunnya, baik yang dilakukan oleh Pengguna sendiri maupun pihak ketiga yang mendapat akses; (c) segala kerugian yang timbul akibat kelalaian Pengguna dalam menjaga keamanan akun. Clouden tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat akses tidak sah yang disebabkan oleh kelalaian Pengguna.
  3. Kewajiban Backup Mandiri. Meskipun Clouden menyediakan fasilitas backup berkala sebagai nilai tambah, Pengguna WAJIB memiliki dan memelihara salinan cadangan mandiri secara teratur atas seluruh data dan Konten Pengguna. Clouden tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, atau ketidaktersediaan data yang disebabkan oleh: (a) kegagalan sistem atau perangkat keras; (b) kesalahan atau kelalaian Pengguna; (c) keadaan kahar (force majeure); atau (d) tindakan Pemutusan sesuai Perjanjian ini.
  4. Akurasi Data. Pengguna wajib memberikan dan memperbarui data identitas yang akurat dan lengkap. Clouden berhak menangguhkan atau memutus Layanan jika ditemukan data identitas yang palsu atau tidak akurat.
  5. Penggunaan Komersial. Jika Pengguna menggunakan Layanan untuk kepentingan pihak ketiga (klien), Pengguna tetap sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh Konten Pengguna dan kepatuhan terhadap Perjanjian ini.

IV. KEBIJAKAN PENGGUNAAN YANG DAPAT DITERIMA (ACCEPTABLE USE POLICY / AUP)

Penggunaan Layanan untuk tujuan berikut merupakan Pelanggaran Material yang dapat mengakibatkan Penangguhan atau Pemutusan segera tanpa pemberitahuan sebelumnya:

4.1 Konten yang Dilarang

  1. Konten ilegal: pornografi dan/atau materi seksual yang melibatkan anak di bawah umur; perjudian online; skema piramida, Ponzi, atau investasi bodong; ujaran kebencian berbasis SARA; promosi, fasilitasi, atau glorifikasi terorisme dan/atau separatisme.
  2. Pelanggaran HAKI: mendistribusikan, menyimpan, atau mempublikasikan konten yang melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga (perangkat lunak bajakan, pembajakan konten, dll.).
  3. Materi berbahaya: konten yang mengandung instruksi pembuatan senjata, narkotika, atau bahan berbahaya lainnya yang melanggar hukum.

4.2 Ancaman Keamanan Siber

  1. Distribusi Malware: menyebarkan, menyimpan, atau menjalankan virus, worm, trojan, ransomware, spyware, atau perangkat lunak berbahaya lainnya.
  2. Serangan siber: melakukan atau memfasilitasi phishing, social engineering, hacking, cracking, SQL injection, port scanning tanpa izin, serangan DDoS/DoS, atau eksplorasi kerentanan tanpa otorisasi.
  3. Akses tidak sah: mengakses, mencuri, atau merusak data, sistem, atau jaringan pihak ketiga tanpa izin.

4.3 Penyalahgunaan Sumber Daya

  1. File hosting pribadi: menggunakan layanan Shared Hosting sebagai penyimpanan file pribadi, backup storage pribadi, atau platform berbagi file tanpa fungsi utama yang mendukung operasional situs web atau aplikasi yang dihosting pada layanan tersebut.
  2. Crypto mining: menjalankan perangkat lunak penambangan mata uang kripto dalam bentuk apapun.
  3. Spam dan email massal: mengirimkan email massal yang tidak diminta (spam) atau mengoperasikan open mail relay.
  4. Beban berlebih: menjalankan skrip, proses, atau aplikasi yang mengkonsumsi sumber daya CPU, RAM, atau bandwidth secara berlebihan sehingga mengganggu stabilitas server bagi pengguna lain.
  5. Proxy & Tunneling: menjalankan proxy server, TOR node, atau open proxy dilarang di semua layanan Shared Hosting dan VPS. Penggunaan tunneling tidak diperbolehkan di Shared Hosting. Di VPS, tunneling hanya diperbolehkan untuk keperluan internal pengguna (bukan untuk pihak ketiga), dan tetap harus mematuhi batas penggunaan bandwidth yang wajar.

V. KEBIJAKAN PENGGUNAAN WAJAR (FAIR USAGE POLICY / FUP)

  1. Batasan Shared Hosting dan VPS. Untuk layanan Shared Hosting dan VPS, penggunaan sumber daya fisik (CPU, RAM, I/O disk) harus berada dalam batas wajar. Penggunaan yang melebihi 75% dari kapasitas yang dialokasikan secara terus-menerus selama lebih dari 15 menit dalam satu periode akan dianggap sebagai penyalahgunaan sumber daya.
  2. Tindakan penanganan. Dalam kondisi normal, Clouden akan mengambil langkah-langkah berikut secara berurutan: (a) mengirimkan peringatan melalui email; (b) membatasi sementara penggunaan sumber daya (throttling); (c) menangguhkan akun hingga Pengguna memberikan konfirmasi. Namun, dalam kondisi kritis (serangan DDoS aktif, eksploitasi keamanan, atau beban server ekstrem yang mengancam integritas sistem), Clouden berhak melakukan Penangguhan segera tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  3. Rekomendasi upgrade. Jika penggunaan sumber daya Pengguna secara konsisten mendekati atau melampaui batas wajar, Clouden akan merekomendasikan upgrade ke paket layanan yang lebih sesuai. Clouden tidak bertanggung jawab atas gangguan layanan yang timbul akibat penolakan Pengguna untuk melakukan upgrade.

VI. PEMBAYARAN, PENAGIHAN, DAN PENGEMBALIAN DANA

6.1 Kewajiban dan Mekanisme Pembayaran

  1. Prabayar. Seluruh Layanan bersifat prabayar. Faktur akan diterbitkan dan dikirimkan kepada Pengguna melalui email 7 (tujuh) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
  2. Pemberitahuan Jatuh Tempo (Reminder). Clouden akan mengirimkan pemberitahuan secara otomatis dengan jadwal sebagai berikut:
    • H-7: Faktur diterbitkan dan dikirim.
    • H-4: First reminder (pengingat pertama).
    • H-2: Second reminder (pengingat kedua).
    • H-0 (tanggal jatuh tempo): Notifikasi terakhir bahwa masa layanan berakhir hari itu. Pengguna bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
  3. Konfirmasi Pembayaran. Karena pembayaran diproses secara otomatis melalui payment gateway, Pengguna tidak diwajibkan melakukan konfirmasi manual. Status pembayaran akan terupdate secara otomatis setelah dana diterima.
  4. Tidak Ada Perpanjangan Otomatis. Layanan tidak akan diperpanjang secara otomatis. Apabila Pengguna tidak melakukan pembayaran sampai dengan tanggal jatuh tempo, layanan akan ditangguhkan dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan Pasal 6.3 (Sanksi Keterlambatan Pembayaran).

6.2 Pajak

Harga layanan yang tertera belum termasuk pajak. Saat ini Clouden tidak memungut PPN. Namun, Clouden berhak memungut pajak yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan di kemudian hari, dengan pemberitahuan kepada Pengguna sebelum perubahan berlaku.

6.3 Sanksi Keterlambatan Pembayaran

PeriodeStatusKonsekuensi
H+1 jatuh tempoDITANGGUHKAN (Suspended)Akses layanan dibekukan. Data masih tersimpan.
H+7 jatuh tempoDIPUTUS PERMANEN (Terminated)Perjanjian berakhir. Data layanan aktif dihapus permanen. Salinan cadangan (backup), apabila masih tersedia dalam sistem internal Clouden, bukan merupakan bagian dari Layanan dan tidak menimbulkan kewajiban penyimpanan, pemulihan, atau penyerahan data kepada Pengguna.

Pengguna dengan ini menyatakan memahami dan menyetujui bahwa keterlambatan pembayaran melampaui H+7 mengakibatkan Pemutusan dan penghapusan data sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini.

6.4 Kebijakan Pengembalian Dana (Refund)

  1. Garansi uang kembali 30 hari. Berlaku hanya untuk pembelian pertama paket hosting dengan durasi minimal 1 (satu) tahun, dihitung sejak tanggal aktivasi layanan.
  2. Pengecualian garansi. Garansi uang kembali TIDAK berlaku untuk: (a) biaya pendaftaran, perpanjangan, atau transfer domain; (b) VPS; (c) biaya migrasi; (d) layanan tambahan (add-ons); (e) akun yang diputus karena pelanggaran Perjanjian; (f) layanan yang telah digunakan secara tidak wajar, menyalahgunakan program refund, atau menunjukkan konsumsi sumber daya yang secara substansial melebihi penggunaan normal untuk tujuan evaluasi layanan.
  3. Mekanisme refund. (a) Nominal di bawah Rp100.000: dikembalikan sebagai Kredit Saldo (Store Credit) di akun Clouden; (b) Nominal Rp100.000 ke atas: ditransfer ke rekening bank asal Pengguna dengan potongan biaya administrasi Rp5.000, dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan disetujui.
  4. Prosedur pengajuan. Permohonan refund wajib diajukan secara tertulis melalui sistem tiket dukungan di client area, disertai bukti pembayaran dan alasan yang jelas.

6.5 Larangan Sengketa Pembayaran yang Tidak Sah

Pengguna tidak diperkenankan mengajukan pembatalan transaksi, chargeback, dispute pembayaran, pembalikan dana, atau mekanisme serupa melalui bank, penyedia layanan pembayaran, payment gateway, atau pihak ketiga lainnya atas layanan yang telah diaktifkan dan/atau digunakan, kecuali sebagaimana secara tegas diperbolehkan berdasarkan Kebijakan Pengembalian Dana dalam Perjanjian ini atau diwajibkan oleh hukum yang berlaku.

Dalam hal Pengguna mengajukan chargeback, dispute pembayaran, atau tindakan serupa secara tidak sah, Clouden berhak menangguhkan atau menghentikan seluruh layanan yang terkait dengan akun Pengguna sampai sengketa tersebut diselesaikan.

Clouden juga berhak menagihkan kembali seluruh biaya layanan yang telah diberikan, beserta biaya administrasi, biaya investigasi, biaya penanganan sengketa pembayaran, dan kerugian lain yang timbul secara wajar akibat tindakan tersebut.

VII. KEBIJAKAN DOMAIN

  1. Pendaftaran, perpanjangan, dan transfer. Keberhasilan pendaftaran, perpanjangan, atau transfer domain sepenuhnya tunduk pada kebijakan Registrar, PANDI, ICANN, dan lembaga terkait lainnya. Clouden tidak bertanggung jawab atas kegagalan pendaftaran, perpanjangan, atau transfer domain yang disebabkan oleh: (a) keterlambatan pembayaran dari Pengguna; (b) dokumen yang tidak lengkap atau tidak valid; (c) nama domain yang sudah diregistrasi pihak lain; atau (d) kebijakan Registrar yang berubah.
  2. Domain bukan aset Clouden. Domain yang didaftarkan atau ditransfer melalui Clouden adalah milik Pengguna (sesuai data WHOIS) dan bukan merupakan bagian dari Layanan hosting. Pemutusan layanan hosting tidak secara otomatis membatalkan registrasi domain.
  3. Masa tenggang (Grace Period & Redemption Period). Setelah domain kedaluwarsa, Pengguna dapat memperpanjang dalam masa tenggang tanpa biaya tambahan. Jika melewati masa tenggang, domain masuk ke masa pemulihan (Redemption Period) di mana biaya pemulihan dapat mencapai 10 (sepuluh) kali lipat harga normal, menjadi tanggung jawab penuh Pengguna. Setelah masa pemulihan berakhir, domain akan dilepaskan ke publik.
  4. Tanggung jawab konten domain. Pengguna sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh konten yang dipublikasikan melalui domain yang terdaftar, termasuk potensi pelanggaran hukum yang mungkin timbul.

VIII. PEMUTUSAN PERJANJIAN DAN PENGHENTIAN LAYANAN

8.1 Pemutusan oleh Clouden

  1. Pemutusan dengan pemberitahuan (Termination for Convenience). Clouden berhak mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis melalui email terdaftar dan/atau client area kepada Pengguna setidaknya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, berdasarkan pertimbangan bisnis yang sah, perubahan operasional, kepatuhan hukum, atau alasan lain yang wajar menurut kebijakan internal Clouden. Dalam hal ini, Clouden akan memberikan pengembalian dana secara proporsional untuk sisa periode layanan yang belum digunakan.
  2. Pemutusan segera karena pelanggaran (Termination for Cause). Clouden berhak memutus Perjanjian secara sepihak dan segera (tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa pengembalian dana) jika Pengguna melakukan salah satu dari hal-hal berikut:
    • (a) pelanggaran terhadap Bab IV (Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima/AUP);
    • (b) keterlambatan pembayaran yang telah melampaui H+7 dari jatuh tempo;
    • (c) memberikan informasi identitas yang palsu atau menyesatkan;
    • (d) tindakan yang mengganggu keamanan sistem, jaringan, atau kenyamanan pengguna lain;
    • (e) penggunaan Layanan untuk kegiatan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia;
    • (f) putusan pengadilan atau perintah dari aparat/regulator yang memerintahkan penghentian layanan.
  3. Pemutusan atas permintaan Pengguna (Voluntary Termination). Pengguna dapat mengakhiri Perjanjian kapan saja secara mandiri melalui fitur pembatalan yang tersedia di client area atau dengan menyampaikan permohonan tertulis melalui sistem tiket dukungan. Pemutusan atas permintaan Pengguna tidak memberikan hak atas pengembalian dana kecuali memenuhi syarat garansi uang kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 6.4.

8.2 Akibat Hukum Pemutusan

  1. Penghentian Layanan. Sejak tanggal efektif Pemutusan, seluruh Layanan yang diberikan kepada Pengguna akan dihentikan secara permanen.
  2. Penghapusan data. Sejak tanggal efektif Pemutusan, Clouden berhak menghapus seluruh data, file, konfigurasi, basis data, email, dan Konten Pengguna yang tersimpan dalam Layanan secara permanen tanpa kewajiban untuk menyimpan, memulihkan, atau menyerahkan salinannya kepada Pengguna. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap salinan cadangan (backup) yang mungkin masih tersimpan dalam sistem internal Clouden dibuat semata-mata untuk kebutuhan operasional, keamanan, pemulihan bencana (disaster recovery), atau kepatuhan internal Clouden, bukan untuk kepentingan Pengguna. Oleh karena itu, salinan cadangan tersebut tidak dianggap sebagai data yang tersedia bagi Pengguna dan tidak menimbulkan kewajiban apa pun bagi Clouden untuk menyediakan akses, melakukan pemulihan, mengekspor, atau menyerahkan data tersebut setelah Pemutusan. Pengguna tidak boleh berasumsi bahwa data akan tetap tersedia dalam bentuk apa pun setelah Pemutusan berlaku.
  3. Kewajiban finansial yang tersisa. Pemutusan Perjanjian tidak membebaskan Pengguna dari kewajiban finansial yang telah timbul sebelum tanggal efektif Pemutusan. Seluruh tagihan yang belum diselesaikan tetap wajib dilunasi.
  4. Larangan penggunaan kembali. Dalam hal Pemutusan karena Pelanggaran Material, Clouden berhak menolak permohonan pendaftaran akun baru dari Pengguna yang sama (berdasarkan identitas, informasi kontak, metode pembayaran, atau indikator lain yang secara wajar menunjukkan keterkaitan dengan akun yang sebelumnya diputus) di masa mendatang.
  5. Klausul bertahan (Surviving Clauses). Meskipun Perjanjian telah diputus, ketentuan dalam Bab VIII Pasal 8.2 angka 2 sampai dengan angka 4 (Akibat Hukum Pemutusan), Bab X (Batasan Tanggung Jawab), Bab XI (Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa), Bab XIV (Ganti Rugi), Bab XV (Bukti Elektronik), dan Bab XVII (Pelepasan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata) tetap berlaku dan mengikat para pihak.

8.3 Prosedur Penangguhan (Suspend)

  1. Penangguhan sementara. Sebelum Pemutusan permanen, Clouden dapat terlebih dahulu melakukan Penangguhan sebagai langkah awal. Penangguhan berarti pembekuan akses Layanan sementara, dengan data yang tetap tersimpan.
  2. Reaktivasi dari Penangguhan. Akun yang ditangguhkan dapat diaktifkan kembali setelah Pengguna menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi penyebab penangguhan. Clouden berhak menolak permohonan reaktivasi berdasarkan pertimbangan keamanan, risiko operasional, kepatuhan hukum, riwayat pelanggaran, atau alasan bisnis yang wajar. Dalam hal Clouden menolak permohonan reaktivasi, Clouden berhak mempertahankan status Penangguhan hingga dikonversi menjadi Pemutusan sesuai Pasal 8.3 angka 3, atau melakukan Pemutusan lebih awal apabila dianggap perlu.
  3. Konversi Penangguhan menjadi Pemutusan. Jika kondisi penangguhan tidak diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender (untuk penangguhan karena keterlambatan pembayaran) atau dalam jangka waktu yang ditentukan Clouden (untuk penangguhan karena alasan lain), Penangguhan secara otomatis dikonversi menjadi Pemutusan permanen tanpa pemberitahuan tambahan.

IX. HAK INVESTIGASI DAN TINDAKAN ATAS DASAR LAPORAN

9.1 Hak Audit dan Investigasi

Clouden berhak melakukan investigasi, pemeriksaan, atau verifikasi terhadap dugaan pelanggaran Perjanjian ini. Investigasi dapat mencakup peninjauan terhadap:

  • Log sistem dan log akses;
  • Pola penggunaan sumber daya;
  • Laporan penyalahgunaan (abuse report) dari pihak ketiga;
  • Informasi teknis lainnya yang relevan.

Pengguna wajib memberikan kerja sama yang diperlukan dalam proses investigasi. Keberadaan hak investigasi ini tidak mewajibkan Clouden untuk melakukan investigasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan dalam kondisi yang mendesak atau berisiko tinggi.

9.2 Tindakan Berdasarkan Laporan Pihak Ketiga

Clouden berhak melakukan Penangguhan sementara berdasarkan laporan penyalahgunaan (abuse report) yang secara wajar dianggap kredibel termasuk namun tidak terbatas pada laporan DMCA, laporan phishing, laporan malware, atau laporan spam sambil melakukan investigasi lebih lanjut.

Jika setelah investigasi terbukti bahwa laporan tersebut tidak berdasar, Clouden akan memulihkan Layanan. Namun, Clouden tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari Penangguhan sementara yang dilakukan dengan itikad baik berdasarkan laporan yang pada saat diterima dianggap wajar dan kredibel.

Clouden tidak berkewajiban mengungkapkan identitas pelapor, isi laporan, korespondensi dengan pelapor, maupun informasi investigasi internal kepada Pengguna, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.3 Perintah dari Aparat atau Regulator

Clouden berhak menangguhkan atau menghentikan Layanan apabila diwajibkan oleh:

  • Perintah pengadilan;
  • Permintaan aparat penegak hukum;
  • Regulator (termasuk Kominfo, PANDI, ICANN, dll.);
  • Registrar domain;
  • Data center, penyedia jaringan, atau mitra infrastruktur yang secara kontraktual memiliki kewenangan untuk meminta tindakan tersebut;
  • Pihak berwenang lainnya yang memiliki kewenangan.

Dalam kondisi tersebut, Clouden tidak dianggap melanggar Perjanjian dan tidak berkewajiban memberikan kompensasi kepada Pengguna atas penangguhan atau penghentian yang dilakukan.

X. BATASAN TANGGUNG JAWAB (LIMITATION OF LIABILITY)

  1. Dasar Layanan. Layanan disediakan "sebagaimana adanya" (as is) dan "sebagaimana tersedia" (as available), kecuali sebagaimana dijamin secara khusus dalam Perjanjian Tingkat Layanan (SLA) yang terpisah.
  2. Batasan ganti rugi. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, total kewajiban ganti rugi Clouden secara agregat terhadap klaim apapun yang timbul dari Perjanjian ini dibatasi sebesar jumlah biaya layanan yang telah dibayarkan Pengguna kepada Clouden dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum peristiwa yang menjadi dasar klaim terjadi.
  3. Kerugian yang dikecualikan. Dalam kondisi apapun, Clouden tidak bertanggung jawab atas: (a) kerugian tidak langsung, insidental, khusus, atau konsekuensial; (b) hilangnya keuntungan, pendapatan, data, atau peluang bisnis; (c) gangguan usaha; (d) kehilangan atau kerusakan data yang timbul dari tindakan Pemutusan yang dilakukan sesuai dengan Perjanjian ini; meskipun Clouden telah diberitahu kemungkinan terjadinya kerugian tersebut.
  4. Force Majeure. Clouden tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan kewajiban yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali yang wajar, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, terorisme, gangguan listrik skala besar, atau tindakan pemerintah.

XI. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Hukum yang berlaku. Perjanjian ini dibuat, ditafsirkan, dan dilaksanakan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Para pihak mengecualikan berlakunya aturan pilihan hukum (choice of law rules) yang dapat mengakibatkan berlakunya hukum negara lain.
  2. Musyawarah mufakat. Setiap perselisihan yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak perselisihan dinyatakan secara tertulis oleh salah satu pihak.
  3. Penyelesaian hukum. Jika musyawarah tidak tercapai, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara eksklusif melalui Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum Clouden. Pengguna dengan ini tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan tersebut.
  4. Bahasa Perjanjian. Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Jika terdapat terjemahan dalam bahasa lain, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku mengikat dalam hal terjadi perbedaan penafsiran.

XII. PERUBAHAN KETENTUAN

  1. Hak perubahan. Clouden berhak memperbarui atau mengubah Perjanjian ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan layanan, regulasi, atau kebutuhan operasional.
  2. Pemberitahuan perubahan. Untuk perubahan yang bersifat material, Clouden akan memberikan pemberitahuan melalui email terdaftar dan/atau pengumuman di client area setidaknya 30 (tiga puluh) hari sebelum perubahan berlaku efektif. Versi terbaru Perjanjian selalu tersedia di situs web Clouden.
  3. Persetujuan atas perubahan. Penggunaan Layanan yang berkelanjutan setelah tanggal efektif perubahan dianggap sebagai penerimaan dan persetujuan Pengguna terhadap ketentuan yang telah diperbarui. Jika Pengguna tidak menyetujui perubahan tersebut, Pengguna berhak mengakhiri Perjanjian sebelum tanggal efektif perubahan sesuai Bab VIII.
  4. Riwayat versi. Riwayat perubahan dan versi-versi terdahulu dari Perjanjian ini dapat diminta oleh Pengguna melalui sistem tiket dukungan.
  5. Cara pemberitahuan dianggap sah. Pemberitahuan dianggap telah diterima oleh Pengguna pada saat dikirim ke alamat email terdaftar Pengguna dan/atau ditampilkan pada client area, terlepas dari apakah Pengguna benar-benar membaca, membuka, atau mengaksesnya. Pengguna bertanggung jawab untuk memastikan alamat email yang terdaftar selalu aktif dan dapat diakses.

XIII. KETENTUAN UMUM

  1. Keterpisahan klausul (Severability). Jika salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang berwenang, ketentuan tersebut akan dipisahkan, dan ketentuan lainnya tetap berlaku penuh.
  2. Tidak ada pengecualian (No Waiver). Kegagalan atau keterlambatan Clouden dalam melaksanakan hak apapun tidak dapat ditafsirkan sebagai pengabaian (waiver) atas hak tersebut. Pengabaian hanya sah jika dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan yang berwenang dari Clouden.
  3. Keseluruhan Perjanjian (Entire Agreement). Perjanjian ini, beserta seluruh kebijakan dan dokumen yang dirujuk di dalamnya, merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan seluruh perjanjian, pernyataan, dan kesepahaman sebelumnya, baik tertulis maupun lisan.
  4. Pengalihan Perjanjian (Assignment). Pengguna tidak diperkenankan mengalihkan hak dan kewajibannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Clouden. Clouden berhak mengalihkan Perjanjian ini kepada entitas yang mengakuisisi atau meneruskan usaha Clouden.
  5. Komunikasi resmi. Seluruh komunikasi resmi yang berkaitan dengan Perjanjian ini wajib dilakukan secara tertulis melalui: (a) sistem tiket dukungan di client area; atau (b) email ke alamat resmi Clouden yang tertera di situs web. Komunikasi melalui media sosial atau saluran tidak resmi lainnya tidak dianggap sebagai komunikasi resmi yang mengikat. Pemberitahuan sistem yang ditampilkan pada client area dianggap sebagai komunikasi tertulis yang sah.
  6. Etika Komunikasi dan Dukungan. Pengguna wajib berkomunikasi secara sopan dan profesional dengan staf Clouden. Clouden berhak menolak, membatasi, atau menghentikan pemberian dukungan teknis kepada Pengguna yang melakukan pelecehan, penghinaan, ancaman, ujaran kebencian, spam tiket, penyalahgunaan sistem dukungan, atau tindakan lain yang secara wajar dianggap mengganggu operasional maupun keselamatan staf Clouden.

Pelaksanaan hak ini tidak menghapus kewajiban Clouden untuk tetap memenuhi kewajiban hukum yang berlaku maupun hak Pengguna yang tidak berkaitan dengan perilaku tersebut.

XIV. GANTI RUGI (INDEMNIFICATION)

Pengguna setuju untuk membebaskan, membela, melindungi, dan mengganti kerugian Clouden beserta seluruh direktur, komisaris, pemegang saham, karyawan, agen, afiliasi, dan mitra usahanya dari dan terhadap setiap dan seluruh gugatan, tuntutan, klaim, kerugian, denda, sanksi, biaya hukum, biaya investigasi, biaya penyelesaian sengketa, biaya arbitrase (jika ada), dan biaya penasihat hukum yang timbul dari atau berkaitan dengan:

  • Pelanggaran Perjanjian oleh Pengguna;
  • Pelanggaran hukum oleh Pengguna terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pelanggaran HAKI atau hak-hak lain milik pihak ketiga yang disebabkan oleh Konten Pengguna;
  • Konten Pengguna yang diunggah, disimpan, atau ditransmisikan melalui Layanan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak ketiga;
  • Penyalahgunaan Layanan oleh Pengguna yang mengakibatkan kerugian, gangguan, atau tuntutan hukum dari pihak ketiga manapun.

Kewajiban ganti rugi ini tetap berlaku meskipun Layanan telah berakhir atau Perjanjian ini telah diputus. Clouden berhak mengambil alih pembelaan atas klaim yang tunduk pada ketentuan ini, dan Pengguna wajib memberikan kerja sama penuh yang diperlukan.

Pengguna tidak berwenang untuk membuat pengakuan, pernyataan, penyelesaian, atau kompromi atas suatu klaim yang dapat menimbulkan kewajiban bagi Clouden tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Clouden.

XV. BUKTI ELEKTRONIK

Para pihak sepakat bahwa catatan dan data elektronik yang dimiliki atau dihasilkan oleh sistem Clouden merupakan alat bukti yang sah dan dapat diandalkan dalam setiap proses penyelesaian sengketa, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur informasi dan transaksi elektronik beserta perubahannya.

Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa dokumen-dokumen elektronik berikut memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan dokumen tertulis konvensional:

  • Log server: termasuk log akses, log aktivitas, log kesalahan, dan log lalu lintas jaringan;
  • Catatan transaksi dan pembayaran: termasuk faktur elektronik, riwayat pembayaran, dan konfirmasi transaksi;
  • Rekaman komunikasi: termasuk tiket dukungan, korespondensi email, dan notifikasi sistem;
  • Data sistem otomatis: termasuk timestamp aktivasi, penangguhan, pemutusan, serta rekaman perubahan konfigurasi akun;
  • Rekaman persetujuan digital: termasuk catatan persetujuan Pengguna atas Perjanjian ini pada saat pendaftaran, beserta alamat IP dan timestamp yang menyertainya.

Pengguna tidak akan menolak keabsahan alat bukti tersebut semata-mata karena berbentuk elektronik.

XVI. HUBUNGAN DENGAN SERVICE LEVEL AGREEMENT (SLA)

Clouden menyediakan dokumen terpisah yang mengatur Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement / SLA), maka dalam hal terdapat pertentangan antara ketentuan dalam SLA dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, SLA berlaku hanya untuk aspek ketersediaan layanan (uptime) dan metrik kinerja teknis yang secara tegas diatur di dalamnya. Untuk seluruh aspek lainnya termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran, pemutusan kontrak, tanggung jawab hukum, penggunaan yang dapat diterima, dan penyelesaian sengketa ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini tetap berlaku dan mengungguli SLA.

Jika suatu ketentuan dalam SLA dianggap bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan ini, maka ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang berlaku, kecuali dinyatakan secara tertulis dan eksplisit sebaliknya oleh Clouden.

XVII. PELEPASAN PASAL 1266 DAN 1267 KUHPERDATA

Para pihak dalam Perjanjian ini, dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan, dan atas dasar kesetaraan kedudukan hukum, secara tegas menyepakati hal-hal berikut:

  1. Pelepasan Pasal 1266 KUHPerdata. Para pihak sepakat untuk mengecualikan dan melepaskan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Republik Indonesia, sepanjang pasal tersebut mensyaratkan adanya putusan atau penetapan pengadilan terlebih dahulu sebagai syarat sahnya pembatalan atau pemutusan suatu perjanjian. Dengan demikian, Clouden berhak memutus Perjanjian ini sesuai ketentuan Perjanjian serta menangguhkan dan menghentikan Layanan berdasarkan ketentuan Pasal VIII, tanpa memerlukan putusan, penetapan, atau persetujuan pengadilan apapun terlebih dahulu. Pemutusan yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini adalah sah secara hukum dan mengikat sejak pemberitahuan disampaikan, atau sejak kondisi yang menjadi dasar pemutusan terpenuhi sesuai Perjanjian ini.
  2. Pelepasan Pasal 1267 KUHPerdata. Para pihak juga sepakat untuk mengecualikan dan melepaskan berlakunya ketentuan Pasal 1267 KUHPerdata sepanjang pasal tersebut memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk memilih antara memaksa pemenuhan perjanjian atau menuntut pembatalan disertai ganti rugi. Dengan pelepasan ini, dalam hal Pengguna melakukan Pelanggaran Material, Clouden berhak secara langsung memilih untuk memutus Perjanjian tanpa terlebih dahulu diwajibkan menawarkan pemenuhan perjanjian kepada Pengguna.
  3. Dasar kesepakatan. Pelepasan hak dalam pasal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan para pihak dan menjadi salah satu dasar pertimbangan yang mendorong Clouden untuk menyediakan Layanan dengan harga dan kondisi sebagaimana tertera. Pengguna menyatakan telah memahami sepenuhnya konsekuensi hukum dari pelepasan ini dan menyetujuinya tanpa syarat.
  4. Hak penuntutan yang tetap berlaku. Pelepasan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata ini tidak menghapus hak Clouden untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil, serta mengambil upaya hukum perdata maupun pidana terhadap Pengguna atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran Pengguna terhadap Perjanjian ini.

XVIII. PENUTUP

Dokumen ini dipublikasikan pada 8 Juni 2026 dan berlaku efektif pada 10 Juli 2026.

Terakhir diperbarui: 8 Juni 2026